MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga tersusunnya makalah
pancasila ini mengenai “Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan”.
Makalah ini kami susun dengan tujuan
agar para mahasiswa dapat mengerti dan memahami materi pendidikan pancasila
mengenai Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan. Upaya ini diharapkan dapat
lebih mengoptimalkan penguasaan mahasiswa terhadap kompetensi yang
dipersyaratkan.
Dalam penyusunan makalah ini, masih
banyak terdapat kekurangannya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun demi perbaikan yang akan datang.
Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi
semua pembaca. Kurang lebihnya kami ucapkan terima kasih.
Mataram, Januari
2014
Penyusun
I
Gusti Ayu Arisanthi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI
2
BAB 1
·
PENDAHULUAN
3
·
LATAR BELAKANG
3
·
RUMUSANN MASALAH
3
·
TUJUAN 4
BAB II
·
PEMBAHASAN
5
·
PENGERTIAN PANCASILA DAN PARADIGMA
5
·
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN POLEKSOSBUDHANKAM
5
·
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERAGAMA
9
·
.PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PERKEMBANGAN IPTEK 10
BAB III
·
PENUTUP
13
·
KESIMPULAN
13
·
SARAN 13
PENUTUP
14
DAFTAR PUSTAKA
15
BAB 1
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Istilah paradigma pada mulanya
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai
alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang
harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma
makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Istilah paradigma makin lama
makin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan
dan ilmu pengetahuan. Misalnya politik, hokum, ekonomi, budaya. Dalam kehidupan
sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung
pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak
ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan
proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan.
II.
Batasan
Masalah
Untuk menghindari kesimpangsiuran penulis dalam
membuat makalah ini, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas di
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
Pancasila dan Paradigma
2.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Poleksosbudhankam.
3.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama.
4.
Pancasila
sebagai pengembangan Ipteks.
III.
Tujuan
Penulis membuat makalah dengan tujuan :
1.
Memberikan
pemahaman tentang Pancasila.
2.
Menjelaskan
hubungan Pancasila dengan pembangunan Poleksosbuddhankam.
3.
Menjelaskan
hubungan Pancasila dengan pengembangan kehidupan Beragama.
4.
Menjelaskan
hubungan Pancasila dengan pengembangan IPTEKS.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pancasila dan Paradigma
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Istilah paradigma pada mulanya
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai
alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang
harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Poleksosbudhankam.
·
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Politik dan Hukum
Indonesia adalah
Negara hukum ini berarti hukum merupakan sarana utama untuk mengatur
kehidupannya. Hukum dalam hal ini harus diartikan
dalam pengertian yang luas. Dalam
konteks Indonesia sebagai Negara hukum, hukum harus dijadikan sebagai saringan yang
harus dilalui oleh konsep apapun yang akan diterapkan pemerintah dalam
menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi diakui bahwa tidak semua hal dapat
dicapai melalui saluran hukum formal, sekalipun hukum formal adalah yang
idealnya. Dalam hal ini terjadi proses interaksi saling tarik menarik dan
pengaruh mempengaruhi yang intensif antara hukum dan berbagai proses yang
berlangsung dalam masyarakat.
Dalam Politik Hukum
nasional ditegaskan bahwa sasaran pembangunan hukum adalah terbentuk dan
berfungsinya system hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD
1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu
menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung
pembangunan nasional, yang didukung oleh aparat hukum, sarana dan prasarana
yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. Dengan demikian
terlihat bahwa pembangunan hukum mrupakan bagian integral dari pembangunan nasional
secara keseluruhan.
Bagi Indonesia dalam melakukan
pembangunan diperlukan suatu perencanaan pembangunan, dan prencanaan
pembangunan itu perlu memanfaatkan hukum karena :
a.
Hukum
merupakan hasil penjelajahan ide dan pengalaman manusia dalam mengatur
hidupnya.
b. Hakekat
pengadaan dan keberadaan hukum hukum dalam masyarakat;
c.
Fungsi
mengatur yang telah didukung oleh potensi dasar yang terkandung dalam hukum
yang melampaui fungsi mengatur, yaitu sebagai pembri kepastian, pengaman, pelindung,
dan penyeimbang yang sifatnya dapat tidak sekedar adaptif dan fleksibel,
melainkan juga prediktif dan antisipatif;
d. Dalam isu
pembangunan global itu hukum telah dipercaya unuk mengemban misinya yang paling
baru yaitu sebagai sarana perubahan social atau sarana pembangunan.
· Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pembangunan bidang sosial budaya
harus dilaksanakan atas dasar kepentingan nasional yaitu terwujudnya kehidupan
masyarakat yang demokratis, aman, tentram, dan damai. Pertimbangan ini menjadi
sangat strategis manakala kita dihadapkan pada kenyataan bahwa masyarakat
Indonesia memiliki kepentingan yang beragam sesuai dengan kemajemukan etnis,
agama, ras, dan sistem nilai yang tercakup dalam kebudayaannya.
Pemikiran tersebut bukan berarti
bahwa bangsa Indonesia harus steril dari pengaruh budaya asing. Artinya,
pengaruh budaya asing harus diterima apabila diperlukan dalam membangun
masyarakat Indonesia yang modern. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat modern
bukan berarti masyarakat yang berbudaya barat, melainkan masyarakat yang tetap
berpijak pada akar budayanya. Nilai-nilai kehidupan yang telah lama hidup dalam
masyarakat Indonesia dan dianggap masih relevan dengan kebutuhan masyarakat
modern harus tetap dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan masyarakatnya. Dengan kata lain, nilai-nilai kehidupan yang telah
mengakar harus menjadi dasar dan paradigma pembangunan sosial budaya.
Bardasarkan pemikiran diatas maka tidak berlebihan apabila Pancasila
merupakan satu-satunya paradigma pembangunan bidang social budaya. Hal ini
merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan bangsa Indonesia bahwa Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Baik
buruknya perencanaan, proses dan hasil pembangunan bidang sosial budaya harus
diukur dengan Pancasila. Meskipun demikian, kita harus menyadari bahwa
penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya bukan
satu-satunya jaminan akan tercapai keberhasilan secara optimal. Banyak factor
yang dapat mempengaruhi keberhasilan, seperti keyakinan bangsa Indonesia
terhadap nilai-nilai Pancasila, konsekuen tidaknya bangsa Indonesia
melaksanakan pancasila, pengaruh nilai-nilai asing yang terus masuk seiring dengan
proses globalisasi.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan dan
kehidupan social berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka dihargai
dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan social budaya
tidak menciptakan kesenjangan,kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan
social. Paradigma –barudalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya.
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah ya
komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila antara hak negara dan
hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria
sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi
kebudayaan - kebudayaan di daerah:
a. Sila Pertama, menunjukan tidak satu
pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang
tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sila Kedua, merupakan nilai budaya
yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan
asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
c. Sila Ketiga, mencerminkan nilai
budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara
untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
d. Sila Keempat, merupakan nilai budaya
yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
e. Sila Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
·
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Hankam
Salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah “ melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Untuk itu,
pemerintah berkewajiban membangun system pertahanan dan keamanan yang mampu
mewujudkan tujuan atau cita-cita tersebut. Namun, para pendiri negara menyadari
bahwa tugas tersebut bukan pekerjaan yang ringan. Oleh karena itu, tugas ini
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekelompok orang saja,
melainkn menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Atas pemikiran tersebut, pemerintah
menyusun dan memperkenalkan sistem “pertahanan dan keamanan rakyat semesta” (hankamrata).
System ini pada dasarnya sesuai dengan nilai nilai Pancasila, dimana
pemerintah dan rakyat (baik perseorangan maupun kelompok) memiliki hak dn
kewajiban yang sama dalam usaha bela negara. Pancasila juga menganjurkan agar
bangsa Indonesia dapat hidu berdampingan secara damai : saling membantu,
menolong, menjaga perasaan orang atau kelompok lain, mengembangkan sikap saling
menghargai dan menghormati sehingga terbentuk kebersamaan dalam kesatuan dan
persatuan. Pengembangan Hankam negara tetap bertumpu dan berpegang pada
pendekatan historis Sishankamrata. Sishankamrata yang kita anut selama ini
adalah sistem pertahanan dan keamanan negara yuang hakikatnya adalah perlawanan
rakyat semesta. Dalam arti bahwa kemampuan penangkalan yang diwujudkan oleh
sistem ini, sepenuhnya disandarkan kepada partisipasi, semangat dan tekat
rakyat yang diwujudkan dengan kemampuan bela negara yang dapat diandalkan.
Kesemestaan harus dibina sehingga seluruh kemampuan nasional dimungkinkan untuk
dilibatkan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik yang datang dari
dalam maupun luar negeri. .
Seluruh wilayah merupakan tumpuan
perlawanan dan segenap lingkungan harus dapat didayagunakan untuk mendukung
setiap bentuk dan kesemestaan, memang menuntut pemanduan upaya lintas sektoral
serta pemahaman dari semua pihak, baik yang berada di suprastruktur politik
maupun di infrastruktur politik. Corak perlawanan rakyat semesta tersebut
dengan sendirinya merupakan kebutuhan, baik konteks kesiapan menghadapi
kontinjensi sosial yang setiap saat bisa terjadi, maupun menghadapi
kontijensi bidang hankam. Disamping itu TNI juga mendapat embanan tugas
bantuan yang meliputi : Pertama, membantu penyelenggaraan
kegiatan kemanusiaan. Kedua, memberikan bantuan kepada
kepolisian atas permintaan. Ketiga, membantu tugas
pemeliharaan perdamaian dunia.
Meskipun MPR telah dapat menetapkan
peran TNI, maka masih diperlukan payung hukum yang menjadi dasar dari perubahan
fungsi dan organisasi. Sebagaimana diketahui Tap MPR merupakan aturan dasar
yang melalui undang-undang dapat berwujud Verbindliche Rechtsnormen yang
disertai paksaan dan hukuman. Tingkat pertama undang-undang merupakan tempat
selain untuk merinci aturan dasar yang terdapat dapam Tap MPR, juga untuk
menjadikan aturan dasar itu mempunyai kekuatan memaksa hukum bagi
pelanggar-pelanggarnya.
3. Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Kehidupan Beragama
Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa
Indonesia mengalami adanya suatu kemunduran, yaitu kehidupan beragama yang
tidak berkemanusiaan. hal ini dapat kita lihat adanya suatu kenyataan banyak
terjadinya konflik sosial pada masalah-masalah SARA, terutama pada masalah
agama, sebagai contoh tragedi di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang, dan masih
banyak lagi daerah yang lain yang terlihat semakin melemahnya toleransi dalam
kehidupan beragama sehingga menyimpang dari asas kemanusiaan yang adil dan
beradab.Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat
bangsa untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara
Indonesia tercinta ini. Sebagai makhluk Tuhan YME manusia wajib untuk beribadah
kepada Tuhan YME dimanapun mereka hidup. Akan tetapi Tuhan menghendaki
kehidupan manusia yang penuh kedamaian dengan hidup berdampingan, saling
menghormati, meskipun Tuhan menciptakan adanya perbedaan, berbangsa-bangsa,
bergolong-golong, berkelompok, baik sosial, politik, budaya maupun etnis tidak
lain untuk kehidupan yang damai berdasar pada kemanusiaan.Dalam Pokok Pikiran
IV, negara menegaskan bahwa, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, hal ini berarti bahwa kehidupan dalam
negara berdasar pada nilai-nilai ketuhanan, dengan memberikan kebebasan atas
kehidupan beragama atau dengan menjamin atas demokrasi dibidang agama. Setiap
agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing
dengan mendasarkan pergaulan kehidupan dalam beragama atas nilai-nilai
kemanusiaan yang beradab dan berdasar bahwa pemeluk agama adalah bagian dari
umat manusia di dunia. Maka sudah seharusnya negara Indonesia mengembangkan
kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi,
saling menghargai berdasar pada nilai kemanusiaan yang beradab.
4. Pancasila Sebagai Paradigma
Perkembangan IPTEK
Pancasila bukan merupakan ideologi
yang kaku dan tertutup, namun justru bersifat reformatif, dinamis, dan
antisipatif. Dengan demikian Pancasilan mampu menyesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap
memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat. Kemampuan ini sesungguhnya tidak
berarti Pancasila itu dapat mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung, tetapi
lebih menekan pada kemampuan dalam mengartikulasikan suatu nilai menjadi
aktivitas nyata dalam pemecahan masalah yang terjadi (inovasi teknologi
canggih). Kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas dan dimensi yang
ada pada ideologi itu sendiri (Alfian, 1992)(dalam internet). Ada
beberapa dimensi penting sebuah ideologi, yaitu:
a. Dimensi
Reality.
Yaitu nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam hidup
masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber
dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi
Idealisme.
Yaitu nilai-nilai dasar ideologi
tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang
lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai
dimensinya.
c. Dimensi
Fleksibility.
Maksudnya dimensi pengembangan
Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang
perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan
tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas
dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan
alam yang diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk
mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka
IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila
telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan
moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan memasuki kawasan IPTEK yang
diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu dipahami dasar dan arah
peranannya, yaitu :
a. Aspek
ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan
aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari
dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara
utuh, dalam dimensinya sebagai :
1. Sebagai
masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang
dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan
ilmu pengetahuan.
2. Sebagai
proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi,
spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan
eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
3. Sebagai
produk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya
ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
b. Aspek
Epistemologi, bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya
dijadikan metode berpikir.
c. Aspek
Askiologi, dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila
sebagai metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu
pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan
secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Sila-sila pancasila yang harus
menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK:
Sila ketuhanan yang mahaesa
mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya
memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan
maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak.
Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan
IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia
yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pengembangan Iptek harus didasarkan
pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia. Iptek bukan untuk
kesombongan dan keserakahan manusia. Namun, harus diabdikan demi peningkatan
harkat dan martabat manusia.
Sila persatuan Indonesia
mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam
sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa
nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat
manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari pengembangan
IPTEK secara demokratis, artinya setip ilmuan harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain
dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di
bandingkan dengan penemuan lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan
dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya, manusia
dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia
dengan alam lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi
pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama
makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang
lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial
budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Keanekaragaman suku, adat-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau
yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman
kehendak dalam kehidupan bermasyarakat, karena tumbuhnya sikap premordalisme
sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu
dalam kehidupan dilingkungan bermasyarakat dibutuhkan alat perekat antar
masyarakat dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi yang ada
di lingkungan masyarakat. Dengan adanya
Pancasila dapat dijadikan sebagai suatu elemen mampu menahan emosi dari
banyaknya perbedaaan kebudayaan di lingkungan masyarakat. Agar dapat mewujudkan
kehidupan yang demokratis, aman, tentram, nyaman, dan adil di lingkungan
masyarakat.
B. Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa
pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat
melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari pada
itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam
proses pembelajaran. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini, dapat
menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya
tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSTAKA
Sugito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila. Semarang: IKIP Semarang
Press.
Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
Soegito, dkk. 2012. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3
Universitas Negeri Semarang.
http://mettasetiani.blogspot.com/2013/03/pancasila-sebagai-paradigma_5047.html (diakses
tanggal 1 April 2013 jam 20.13 WIB)
postingan anda bagus,,aku izin copas yah.thank,s
BalasHapus